Friday, February 6, 2015

Cara Mengurus Pindah Alamat/Domisii

Belum lama ini, saya dan Tika mengurus surat pindah alamat/domisili. Tika pindah dari Ngawi sedangkan saya dari Magelang. Dalam isian alamat tujuan, kami buat sama dengan tujuan pindah ke Kabupaten Semarang untuk membangun rumah tangga. Halah..

Kita yang jarang berurusan dengan birokrasi mungkin akan sedikit kesulitan dalam mengurus pindah alamat ini. Padahal, sebenarnya mudah saja. Oke kawan-kawan, saya akan berbagi tips mengurus pindah supaya lancar!

1)    Berkas yang harus disiapkan adalah : KTP asli, KK asli, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 10 lembar, dan alamat tujuan yang lengkap dengan nama jalan/dusun, RT/RW Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten mana.
2)    Datanglah ke RT setempat untuk minta pengantar mengurus pindah
3)    Surat pengantar dan berkas diatas tersebut dibawa ke kantor desa/lurah setempat untuk minta dibuatkan surat keterangan pindah penduduk. Selain itu bilanglah kepada petugas yang melayani untuk minta dibuatkan pengantar membuat SKCK yang akan digunakan sebagai syarat permohonan pindah penduduk.
4)    Surat pengantar untuk membuat SKCK kita bawa ke Polsek setempat untuk dibuatkan SKCK, sedangkan surat pengantar/keterangan pindah penduduk lengkap dengan berkas-berkasnya dibawa ke Kantor Kecamatan. Di kantor kecamatan, berkas tersebut akan diverifikasi dan diketahui oleh camat setempat. (bila pindah penduduk antar kabupaten/kota/propinsi, berkas selanjutnya dibawa ke Dispendukcapil setempat. Selain itu cukup sampai kecamatan saja)
5)    Jika SKCK dan berkas dari kecamatan sudah selesai, bawa berkas tersebut ke Dispendukcapil setempat.
6)    Di Dispenduk, berkas tersebut diantrikan. Macam-macam pelayanan tergantung kebijakan daerah masing-masing. Jika di Ngawi, berkas surat keterangan pindah itu langsung sehari jadi plus KK baru langsung jadi pula (dengan anggota keluarga yang sudah berkurang karena pindah), tetapi harus membayar 15,000. Sedangkan di Magelang, berkas tersebut harus ditinggal selama 4 (empat) hari kerja, kemudian surat keterangan pindah bisa diambil tanpa membayar.
7)    Bila surat pindah dari Dispendukcapil sudah jadi, pastikan ada satu yang asli dan dikopi sebanyak 3-4 x. (kadang-kadang Dispendukcapil sudah menggandakan sendiri)
8)    Kopi 1 dibawa ke RT alamat tujuan sekaligus minta pengantar mengurus KK dan KTP,
9)    Kopi 2 dan pengantar dari RT, dibawa ke Kelurahan/Kantor desa alamat tujuan untuk dibuatkan surat pengantar mengurus KTP. (blangko KTP dari kelurahan/desa disimpan untuk digunakan sebagai syarat membuat KTP bila KK sudah jadi)
10) Kopi 3 dan surat dari kelurahan/kantor desa dibawa ke Kecamatan alamat tujuan untuk diverifikasi.
11) Surat Keterangan Pindah asli dari Dispendukcapil asal, sekaligus berkas dari kecamatan dibawa ke Dispendukcapil tujuan untuk dibuatkan KK.
12) Proses pembuatan KK bisa sehari-seminggu tergantung antrian dan kebijakan daerah masing-masing.
13) Setelah KK jadi, bawa fotokopi KK baru dan blangko KTP dari kelurahan/desa untuk dibawa ke Kecamatan dan tinggal foto KTP.

Selesai!

Bagaimana, clear dan mudah bukan? Saya sendiri selama mengurus pindah hingga KTP jadi tersebut, hanya kena biaya administrasi SKCK sebesar 20,000. Selain itu hanya bersifat uang bensin dan biaya fotokopi saja. Yuk! Urus pindah sendiri :D


Read More..

Tuesday, January 27, 2015

Bagaimana Mengurus Nikah?

Source : google
Saya yang sebagai pegawai kantor kelurahan selama ini hanya melayani saja kehendak warga yang hendak menikah. Tidak banyak yang dibantu di kantor karena selama ini sudah ada pegawai khusus pencatat nikah yang biasa dikenal dengan istilah modin. Tetapi mulai tahun 2013 lalu, diharapkan warga yang akan mengurus pernikahan supaya mengurus sendiri tanpa harus melalui jasa modin bila memungkinkan. Hal ini berkaitan dengan wacana mengurus nikah gratis yang dicanangkan oleh Kementerian Agama. Sedangkan bila lewat jasa, sudah tidak gratis lagi karena harus membayar jasa. Secara administratif sebenarnya mudah saja mengurus berkas nikah itu.

Saya yang belum lama ini menikah akan berbagi dengan kawan-kawan yang mungkin akan mengurus berkas-berkasnya, atau sekedar referensi bagi yang nikahnya masih lama. :D

1)    Berkas yang harus disiapkan adalah : FC KTP, FC KK, FC Akte Kelahiran, FC Ijazah terakhir, dan foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 5 lembar. Diset dalam satu set supaya rapi dan aman.
2)    Buatlah Surat Pernyataan yang menyatakan masih Jejaka/Perawan. Format surat ini bisa didownload dari internet (tinggal search saja, atau bila kesulitan bisa menghubungi saya untuk saya kirim via email). Surat tersebut harus diisi lengkap dan tanda tangan diatas materai Rp. 6,000 sekaligus ditandatangani dua orang saksi tetangga.
3)    Bawa berkas nomor 1) dan nomor 2) ke Ketua RT setempat. Sembari meminta tanda tangan RT yang harus dibubuhkan ke Surat Pernyataan (Nomor 2), mintalah Surat Pengantar untuk mengurus nikah yang harus kita bawa ke Kantor Desa/Kelurahan Setempat.
4)    Bawa berkas nomor 1), 2) dan Surat Pengantar dari RT ke RW setempat. Model Surat Pernyataan dan Surat Pengantar tersebut harus diketahui dan distempel RW.
5)    Bawa semua berkas tersebut ke Kantor Kelurahan/Kantor Desa. Di kantor Desa, akan dibuatkan formulir N1-N4 dan juga surat keterangan boro/numpang nikah. Bila ingin lebih cepat, formulir N1-N4 tersebut bisa didownload lewat internet untuk disesuaikan nama Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota nya dan diisi sendiri. Saat membawa ke Kantor Desa, formulir N1-N4 tersebut dijadikan satu dengan Surat Pernyataan (nomor 2) dan tinggal dimintakan tandatangan Kepala Desa/Lurah serta diagenda. Di Kantor Lurah/Desa seharusnya tidak ada pungutan, namun masih dimungkinkan adanya biaya administratif tertentu susuai Perdes (khusus Desa). Saya sendiri waktu itu dimintai Rp. 50,000 sekaligus dibantu untuk meminta surat rekomendasi ke KUA
6)    Setelah berkas-berkas dan formulir N1-N4 komplit, bawa ke KUA setempat untuk dimintakan Surat Rekomendasi Nikah (laki-laki).
7)    Langkah-langkah diatas harus dilakukan oleh kedua calon. Dan setelah semua selesai, berkas dari calon laki-laki dan perempuan dijadikan satu untuk dibawa ke KUA tempat calon perempuan.

Selesai. Untuk saya, karena akad nikah dilakukan di hari libur dan diluar kantor, maka saya harus membayar Rp. 600,000 via bank transfer. Sedangkan bila akad nikah dilaksakan dihari kerja dan di kantor KUA, maka seharusnya gratis.

Nah, terlihat sedikit ribet? Sebenarnya enggak juga asal berkas-berkas yang kita miliki lengkap. Saya membuat posting ini karena sedikit prihatin karena di kota sebelah sana masih sering dijumpai orang mengurus nikah melalui jasa/orang kantor lurah/desa yang memungut hingga ratusan ribu. Jadi, ayok yang mau nikah, urus sendiri berkasnya supaya tambah pengalaman! :)

Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...