Belum lama ini, saya
dan Tika mengurus surat pindah alamat/domisili. Tika pindah dari Ngawi
sedangkan saya dari Magelang. Dalam isian alamat tujuan, kami buat sama dengan
tujuan pindah ke Kabupaten Semarang untuk membangun rumah tangga. Halah..
Kita yang jarang
berurusan dengan birokrasi mungkin akan sedikit kesulitan dalam mengurus pindah
alamat ini. Padahal, sebenarnya mudah saja. Oke kawan-kawan, saya akan berbagi
tips mengurus pindah supaya lancar!
1) Berkas yang harus
disiapkan adalah : KTP asli, KK asli, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 10
lembar, dan alamat tujuan yang lengkap dengan nama jalan/dusun, RT/RW
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten mana.
2) Datanglah ke RT
setempat untuk minta pengantar mengurus pindah
3) Surat pengantar dan
berkas diatas tersebut dibawa ke kantor desa/lurah setempat untuk minta
dibuatkan surat keterangan pindah penduduk. Selain itu bilanglah kepada petugas
yang melayani untuk minta dibuatkan pengantar membuat SKCK yang akan digunakan
sebagai syarat permohonan pindah penduduk.
4) Surat pengantar untuk
membuat SKCK kita bawa ke Polsek setempat untuk dibuatkan SKCK, sedangkan surat
pengantar/keterangan pindah penduduk lengkap dengan berkas-berkasnya dibawa ke
Kantor Kecamatan. Di kantor kecamatan, berkas tersebut akan diverifikasi dan
diketahui oleh camat setempat. (bila pindah penduduk antar
kabupaten/kota/propinsi, berkas selanjutnya dibawa ke Dispendukcapil setempat.
Selain itu cukup sampai kecamatan saja)
5) Jika SKCK dan berkas
dari kecamatan sudah selesai, bawa berkas tersebut ke Dispendukcapil setempat.
6) Di Dispenduk, berkas
tersebut diantrikan. Macam-macam pelayanan tergantung kebijakan daerah
masing-masing. Jika di Ngawi, berkas surat keterangan pindah itu langsung
sehari jadi plus KK baru langsung jadi pula (dengan anggota keluarga yang sudah
berkurang karena pindah), tetapi harus membayar 15,000. Sedangkan di Magelang,
berkas tersebut harus ditinggal selama 4 (empat) hari kerja, kemudian surat
keterangan pindah bisa diambil tanpa membayar.
7) Bila surat pindah dari
Dispendukcapil sudah jadi, pastikan ada satu yang asli dan dikopi sebanyak 3-4
x. (kadang-kadang Dispendukcapil sudah menggandakan sendiri)
8) Kopi 1 dibawa ke RT
alamat tujuan sekaligus minta pengantar mengurus KK dan KTP,
9) Kopi 2 dan pengantar
dari RT, dibawa ke Kelurahan/Kantor desa alamat tujuan untuk dibuatkan surat
pengantar mengurus KTP. (blangko KTP dari kelurahan/desa disimpan untuk
digunakan sebagai syarat membuat KTP bila KK sudah jadi)
10) Kopi 3 dan surat dari
kelurahan/kantor desa dibawa ke Kecamatan alamat tujuan untuk diverifikasi.
11) Surat Keterangan Pindah
asli dari Dispendukcapil asal, sekaligus berkas dari kecamatan dibawa ke
Dispendukcapil tujuan untuk dibuatkan KK.
12) Proses pembuatan KK
bisa sehari-seminggu tergantung antrian dan kebijakan daerah masing-masing.
13) Setelah KK jadi, bawa
fotokopi KK baru dan blangko KTP dari kelurahan/desa untuk dibawa ke Kecamatan
dan tinggal foto KTP.
Selesai!
Bagaimana, clear dan
mudah bukan? Saya sendiri selama mengurus pindah hingga KTP jadi tersebut,
hanya kena biaya administrasi SKCK sebesar 20,000. Selain itu hanya bersifat
uang bensin dan biaya fotokopi saja. Yuk! Urus pindah sendiri :D
