Source : google |
Saya yang sebagai
pegawai kantor kelurahan selama ini hanya melayani saja kehendak warga yang
hendak menikah. Tidak banyak yang dibantu di kantor karena selama ini sudah ada
pegawai khusus pencatat nikah yang biasa dikenal dengan istilah modin. Tetapi mulai
tahun 2013 lalu, diharapkan warga yang akan mengurus pernikahan supaya mengurus
sendiri tanpa harus melalui jasa modin bila memungkinkan. Hal ini berkaitan
dengan wacana mengurus nikah gratis yang dicanangkan oleh Kementerian Agama.
Sedangkan bila lewat jasa, sudah tidak gratis lagi karena harus membayar jasa.
Secara administratif sebenarnya mudah saja mengurus berkas nikah itu.
Saya yang belum lama
ini menikah akan berbagi dengan kawan-kawan yang mungkin akan mengurus
berkas-berkasnya, atau sekedar referensi bagi yang nikahnya masih lama. :D
1) Berkas yang harus
disiapkan adalah : FC KTP, FC KK, FC Akte Kelahiran, FC Ijazah terakhir, dan
foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 5 lembar. Diset dalam satu set
supaya rapi dan aman.
2) Buatlah Surat Pernyataan
yang menyatakan masih Jejaka/Perawan. Format surat ini bisa didownload dari
internet (tinggal search saja, atau bila kesulitan bisa menghubungi saya untuk
saya kirim via email). Surat tersebut harus diisi lengkap dan tanda tangan
diatas materai Rp. 6,000 sekaligus ditandatangani dua orang saksi tetangga.
3) Bawa berkas nomor 1)
dan nomor 2) ke Ketua RT setempat. Sembari meminta tanda tangan RT yang harus
dibubuhkan ke Surat Pernyataan (Nomor 2), mintalah Surat Pengantar untuk
mengurus nikah yang harus kita bawa ke Kantor Desa/Kelurahan Setempat.
4) Bawa berkas nomor 1),
2) dan Surat Pengantar dari RT ke RW setempat. Model Surat Pernyataan dan Surat
Pengantar tersebut harus diketahui dan distempel RW.
5) Bawa semua berkas
tersebut ke Kantor Kelurahan/Kantor Desa. Di kantor Desa, akan dibuatkan
formulir N1-N4 dan juga surat keterangan boro/numpang nikah. Bila ingin lebih
cepat, formulir N1-N4 tersebut bisa didownload lewat internet untuk disesuaikan
nama Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota nya dan diisi sendiri. Saat membawa ke
Kantor Desa, formulir N1-N4 tersebut dijadikan satu dengan Surat Pernyataan
(nomor 2) dan tinggal dimintakan tandatangan Kepala Desa/Lurah serta diagenda. Di
Kantor Lurah/Desa seharusnya tidak ada pungutan, namun masih dimungkinkan
adanya biaya administratif tertentu susuai Perdes (khusus Desa). Saya sendiri
waktu itu dimintai Rp. 50,000 sekaligus dibantu untuk meminta surat rekomendasi
ke KUA
6) Setelah berkas-berkas
dan formulir N1-N4 komplit, bawa ke KUA setempat untuk dimintakan Surat Rekomendasi
Nikah (laki-laki).
7) Langkah-langkah diatas harus
dilakukan oleh kedua calon. Dan setelah semua selesai, berkas dari calon
laki-laki dan perempuan dijadikan satu untuk dibawa ke KUA tempat calon
perempuan.
Selesai. Untuk saya, karena
akad nikah dilakukan di hari libur dan diluar kantor, maka saya harus membayar
Rp. 600,000 via bank transfer. Sedangkan bila akad nikah dilaksakan dihari
kerja dan di kantor KUA, maka seharusnya gratis.
Nah, terlihat sedikit
ribet? Sebenarnya enggak juga asal berkas-berkas yang kita miliki lengkap. Saya
membuat posting ini karena sedikit prihatin karena di kota sebelah sana masih
sering dijumpai orang mengurus nikah melalui jasa/orang kantor lurah/desa yang
memungut hingga ratusan ribu. Jadi, ayok yang mau nikah, urus sendiri berkasnya
supaya tambah pengalaman! :)
No comments:
Post a Comment