Tuesday, January 27, 2015

Bagaimana Mengurus Nikah?

Source : google
Saya yang sebagai pegawai kantor kelurahan selama ini hanya melayani saja kehendak warga yang hendak menikah. Tidak banyak yang dibantu di kantor karena selama ini sudah ada pegawai khusus pencatat nikah yang biasa dikenal dengan istilah modin. Tetapi mulai tahun 2013 lalu, diharapkan warga yang akan mengurus pernikahan supaya mengurus sendiri tanpa harus melalui jasa modin bila memungkinkan. Hal ini berkaitan dengan wacana mengurus nikah gratis yang dicanangkan oleh Kementerian Agama. Sedangkan bila lewat jasa, sudah tidak gratis lagi karena harus membayar jasa. Secara administratif sebenarnya mudah saja mengurus berkas nikah itu.

Saya yang belum lama ini menikah akan berbagi dengan kawan-kawan yang mungkin akan mengurus berkas-berkasnya, atau sekedar referensi bagi yang nikahnya masih lama. :D

1)    Berkas yang harus disiapkan adalah : FC KTP, FC KK, FC Akte Kelahiran, FC Ijazah terakhir, dan foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 5 lembar. Diset dalam satu set supaya rapi dan aman.
2)    Buatlah Surat Pernyataan yang menyatakan masih Jejaka/Perawan. Format surat ini bisa didownload dari internet (tinggal search saja, atau bila kesulitan bisa menghubungi saya untuk saya kirim via email). Surat tersebut harus diisi lengkap dan tanda tangan diatas materai Rp. 6,000 sekaligus ditandatangani dua orang saksi tetangga.
3)    Bawa berkas nomor 1) dan nomor 2) ke Ketua RT setempat. Sembari meminta tanda tangan RT yang harus dibubuhkan ke Surat Pernyataan (Nomor 2), mintalah Surat Pengantar untuk mengurus nikah yang harus kita bawa ke Kantor Desa/Kelurahan Setempat.
4)    Bawa berkas nomor 1), 2) dan Surat Pengantar dari RT ke RW setempat. Model Surat Pernyataan dan Surat Pengantar tersebut harus diketahui dan distempel RW.
5)    Bawa semua berkas tersebut ke Kantor Kelurahan/Kantor Desa. Di kantor Desa, akan dibuatkan formulir N1-N4 dan juga surat keterangan boro/numpang nikah. Bila ingin lebih cepat, formulir N1-N4 tersebut bisa didownload lewat internet untuk disesuaikan nama Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota nya dan diisi sendiri. Saat membawa ke Kantor Desa, formulir N1-N4 tersebut dijadikan satu dengan Surat Pernyataan (nomor 2) dan tinggal dimintakan tandatangan Kepala Desa/Lurah serta diagenda. Di Kantor Lurah/Desa seharusnya tidak ada pungutan, namun masih dimungkinkan adanya biaya administratif tertentu susuai Perdes (khusus Desa). Saya sendiri waktu itu dimintai Rp. 50,000 sekaligus dibantu untuk meminta surat rekomendasi ke KUA
6)    Setelah berkas-berkas dan formulir N1-N4 komplit, bawa ke KUA setempat untuk dimintakan Surat Rekomendasi Nikah (laki-laki).
7)    Langkah-langkah diatas harus dilakukan oleh kedua calon. Dan setelah semua selesai, berkas dari calon laki-laki dan perempuan dijadikan satu untuk dibawa ke KUA tempat calon perempuan.

Selesai. Untuk saya, karena akad nikah dilakukan di hari libur dan diluar kantor, maka saya harus membayar Rp. 600,000 via bank transfer. Sedangkan bila akad nikah dilaksakan dihari kerja dan di kantor KUA, maka seharusnya gratis.

Nah, terlihat sedikit ribet? Sebenarnya enggak juga asal berkas-berkas yang kita miliki lengkap. Saya membuat posting ini karena sedikit prihatin karena di kota sebelah sana masih sering dijumpai orang mengurus nikah melalui jasa/orang kantor lurah/desa yang memungut hingga ratusan ribu. Jadi, ayok yang mau nikah, urus sendiri berkasnya supaya tambah pengalaman! :)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...