Friday, February 6, 2015

Cara Mengurus Pindah Alamat/Domisii

Belum lama ini, saya dan Tika mengurus surat pindah alamat/domisili. Tika pindah dari Ngawi sedangkan saya dari Magelang. Dalam isian alamat tujuan, kami buat sama dengan tujuan pindah ke Kabupaten Semarang untuk membangun rumah tangga. Halah..

Kita yang jarang berurusan dengan birokrasi mungkin akan sedikit kesulitan dalam mengurus pindah alamat ini. Padahal, sebenarnya mudah saja. Oke kawan-kawan, saya akan berbagi tips mengurus pindah supaya lancar!

1)    Berkas yang harus disiapkan adalah : KTP asli, KK asli, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 10 lembar, dan alamat tujuan yang lengkap dengan nama jalan/dusun, RT/RW Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten mana.
2)    Datanglah ke RT setempat untuk minta pengantar mengurus pindah
3)    Surat pengantar dan berkas diatas tersebut dibawa ke kantor desa/lurah setempat untuk minta dibuatkan surat keterangan pindah penduduk. Selain itu bilanglah kepada petugas yang melayani untuk minta dibuatkan pengantar membuat SKCK yang akan digunakan sebagai syarat permohonan pindah penduduk.
4)    Surat pengantar untuk membuat SKCK kita bawa ke Polsek setempat untuk dibuatkan SKCK, sedangkan surat pengantar/keterangan pindah penduduk lengkap dengan berkas-berkasnya dibawa ke Kantor Kecamatan. Di kantor kecamatan, berkas tersebut akan diverifikasi dan diketahui oleh camat setempat. (bila pindah penduduk antar kabupaten/kota/propinsi, berkas selanjutnya dibawa ke Dispendukcapil setempat. Selain itu cukup sampai kecamatan saja)
5)    Jika SKCK dan berkas dari kecamatan sudah selesai, bawa berkas tersebut ke Dispendukcapil setempat.
6)    Di Dispenduk, berkas tersebut diantrikan. Macam-macam pelayanan tergantung kebijakan daerah masing-masing. Jika di Ngawi, berkas surat keterangan pindah itu langsung sehari jadi plus KK baru langsung jadi pula (dengan anggota keluarga yang sudah berkurang karena pindah), tetapi harus membayar 15,000. Sedangkan di Magelang, berkas tersebut harus ditinggal selama 4 (empat) hari kerja, kemudian surat keterangan pindah bisa diambil tanpa membayar.
7)    Bila surat pindah dari Dispendukcapil sudah jadi, pastikan ada satu yang asli dan dikopi sebanyak 3-4 x. (kadang-kadang Dispendukcapil sudah menggandakan sendiri)
8)    Kopi 1 dibawa ke RT alamat tujuan sekaligus minta pengantar mengurus KK dan KTP,
9)    Kopi 2 dan pengantar dari RT, dibawa ke Kelurahan/Kantor desa alamat tujuan untuk dibuatkan surat pengantar mengurus KTP. (blangko KTP dari kelurahan/desa disimpan untuk digunakan sebagai syarat membuat KTP bila KK sudah jadi)
10) Kopi 3 dan surat dari kelurahan/kantor desa dibawa ke Kecamatan alamat tujuan untuk diverifikasi.
11) Surat Keterangan Pindah asli dari Dispendukcapil asal, sekaligus berkas dari kecamatan dibawa ke Dispendukcapil tujuan untuk dibuatkan KK.
12) Proses pembuatan KK bisa sehari-seminggu tergantung antrian dan kebijakan daerah masing-masing.
13) Setelah KK jadi, bawa fotokopi KK baru dan blangko KTP dari kelurahan/desa untuk dibawa ke Kecamatan dan tinggal foto KTP.

Selesai!

Bagaimana, clear dan mudah bukan? Saya sendiri selama mengurus pindah hingga KTP jadi tersebut, hanya kena biaya administrasi SKCK sebesar 20,000. Selain itu hanya bersifat uang bensin dan biaya fotokopi saja. Yuk! Urus pindah sendiri :D


12 comments:

  1. Halo, tau info mengenai apakah pengurusan surat pindah bisa diwakili oleh org lain? org tua misalnya?

    ReplyDelete
  2. Halo Elisa :

    Mengurus surat pindah bisa diwakilkan asalkan pada kolom tanda tangan pemohon yang bersangkutan bisa menandatangani. Bila tidak memungkinkan, pakai surat kuasa. informasi lengkap silakan berkunjung ke Kelurahan tempat tinggal ;)

    ReplyDelete
  3. Kalo bikin skck kan msti ad sidik jarii ya??ga bisa d wakil kan dun??saya mw urus surat pindah kakak sya,semtara dya udh pindah duluan,,bisa ga ya kl bkn skck d wakilin jg

    ReplyDelete
  4. @Tri Winarso : untuk SKCK tidak bisa diwakilkan.

    ReplyDelete
  5. Info yang sangat lengkap dan sangat berguna, mohon izin nyimak ya mas.. terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Kalau mau pindah domisili,wajib yah untuk buat SKCK?

    ReplyDelete
  7. Jika antara kota/kab. atau antar propinsi harus SKCK.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  9. gan w minta surat pindah dari keluarahan memanag g melalui rt/rw w lngsung z gan karna waktu mepet sibuk kerja besok hari nya,..dan pengurus kelulahan bilang mau di urus sendiri surat pindah apa pihak kelurahan,.w jawap kalo kekecamatan butuh wkt lg sendang kan bsok w harus masuk kerja.ydh w terima beres aja dech,....pengurus kelurahan bilang bayar admin 150rb surat pindah kurang lebih 10 hari jadi .........tolong gan pencerahan y

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau yang benar, urus surat pindah harus diurus sendiri. Tapi kalau misal memang individu sibuk dan ada yang bisa membantu (dlm hal ini dari kelurahan) ya tidak apa-apa. Jika urus sendiri untuk pindah sebenarnya gratis (SKCK kadang bayar) paling hanya keluar 20ribuan buat fotokopi dan print foto. Kalau ada yang bantu minta dana 150 ribu itu mungkin untuk ganti ongkos BBM bolak balik. Gitu gan

      Delete
  10. Kalau yg pindah 1 keluarga (kk) skck ny hrus 2"nya kah? Mohon pencerahanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1 keluarga, yang harus ada SKCK nya yang sudah ber KTP atau yang sudah lebih dari 17 tahun. Demikian

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...